oleh

Pj.Gubernur Apresiasi Kadisnaker Sulbar, Ajak Perusahaan Peduli K3 Melalui CFD Bagi Voucher Hidupkan UMKM

Mamujuekspres.com|MAMUJU|–Pemprov Sulbar setiap minggu melaksanakan Car Free Day (CFD) dalam rangka memeriahka bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), di Mamuju, Minggu, 4 Pebruari 2024.

Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh memberikan apresiasi atas kolaborasi Disnaker Sulbar dengan perusahaan di Sulbar untuk mendukung suksesnya CFD dalam rangka Bulan K3 dengan membagikan voucher kepada pengunjung dan bisa dibelanjakan di UMKM yang hadir pada CFD.

Sedikitnya 1.000 voucher dibagikan kepada pengunjung untuk menghidupkan UMKM di Mamuju, ini saya minta dukungan dari stakeholder yang ada untuk bersama sama dan berpartisipasi,” ucap Prof. Zudan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sulbar H. Andi Farid Amri mengatakan, bulan K3 dimulai 12 Januari-13 Februari 2024, sebagai momentum untuk mengajak masyarakat, utamanya perusahaan-perusahaan yang ada di Sulbar agar bersama sama peduli K3,” sebutnya.

Dikatakan, rangkaian kegiatan Bulan K3 pada CFD tersebut, diwarnai berbagai kegiatan diantaranya Senam Bersama, Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, para peserta CFD Bulan K3 mendapatkan voucher belanja serta kupon doorprize dan juga pelayanan e KTP dan pasar murah.

Menurut Andi Farid Amri kelayakan K3 penting menjadi perhatian bagi perusahaan dan pekerja sebagai bentuk perlindungan keselamatan dan kesehatan para pekerja khususnya di Sulbar, adapun manfaat SK Layak K3, yaitu meningkatkan kepercayaan karyawan, pelanggan, dan pihak-pihak terkait sehingg penting bagi perusahaan memiliki sertifikat layak K3 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebutnya

Untuk diketahui, Disnaker Sulbar pada 2023 telah menerbitkan 1.060 SK Layak K3 kepada 76 Perusahaan, karenanya perusahaan yang beroperasi di Sulbar diharapkan dapat bekerjasama untuk memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, jika perusahaan belum memenuhi K3, maka perusahaan tersebut segera melakukan perbaikan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, kemudian mengajukan Surat Keterangan Layak K3 ke Disnaker Sulbar. (rls/red)

Komentar

Update Terbaru