oleh

Polda Sulbar, Bekuk Residivis Berinisial (L) Bawa Narkoba 5 Kg

Mamuju Ekspres.com—Direktorat Narkoba Polda Sulbar kembali mengukir prestasi dengan membekuk residivis berinisial “L” (38) yang membawa sabu seberat 5 kg di kantong plastik warna hitam, hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno didampingi Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan ketika melakukan komprensi pers betempat di loby Polda Sulbar, kamis (19/11/20).

Kapolda Sulbar dalam keterangan pers didepan sejumlah wartawan mengatakan modus operandi pelaku narkoba saat ini pelakunya tidak menggunakan sarana transportasi berupa kendaraan tapi mencoba mengelabui petugas dengan berjalan kaki membawa narkotika jenis sabu seberat 5 kg dikemas menjadi 5 bungkus setiap bungkusan berisi 1 kg dibawa dari Palu, Sulteng menuju Majene jika ditaksir harganya mencapai 9 M, ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan informasi dilapangan dicurigai seorang pria yang berjalan kaki membawa barang haram jenis sabu, polisi dengan cepat bergerak membekuk tersangka yang berinisial (L) berikut barang bukti berupa 5 kg sabu dan sebuah handphone di Jalan Kartini, Lingkungan Pesangarahan, Kelurahan Pangali-Ali, Kec. Banggae, Kab. Majene, jumat  (13/11/20).

Kurir narkotika tersebut belakangan diketahui residivis narkoba Polres Pinrang, Polda Sulbar terus melakukan pengembangan dan mengejar para DPO masing-masing berinisial ZL, AN, AR  MR dan  DS. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang Undang Narkotika Nomor. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati (ma)

Editor : ANDI

 

 

 

 

Komentar

Update Terbaru