oleh

Dit Narkoba Polda Sulbar Ringkus Pengguna Narkoba

Mamuju Ekspress.com—Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil meringkus 2 (dua) pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berinisial “AW” dan “AB” di salah satu rumah yang di Jl. Atiek Sutedja Kab. Mamuju, Selasa (28/07/20).

Keberhasilan tersebut di ungkapakan langsung oleh Dir Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, SIK di ruang kerjanya, Kamis (30/07/20), dikatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika di salah satu rumah yang terletak di Jl. Atiek Sutedja Kab. Mamuju sering dijadikan sebagai tempat kumpul anak muda dengan aktifitas yang mencurigakan.

Berbekal informasi tersebut, Personil dari Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 2 (dua) orang pemuda Berinisial “AW” dan “AB” yang pada saat itu sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu.

Dari hasil penggeledahan ke 2 (dua) pemuda tersebut, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah aluminium Foil, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna abu-abu. Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di salah satu rumah yang berlokasi di Jln. Atiek Sutedja Mamuju  sehingga Personil dari Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 2 (dua) orang pemudasedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu”, Jelas Kabid Humas.

Hingga berita ini diturunkan, Subdit 3 masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang di duga kuat menjadi pemasok kepada 2 (dua) pemuda tersebut. Pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana lebih dari 5 (lima) tahun penjara.  (hps)

Editor : ANDI

Komentar

Update Terbaru