oleh

Pelaku Berinisial “AH” Digelandang Mapolresta Mamuju

Mamuju Ekspres.com—–Pelaku berinisial “AH” (19 thn) yang masih berusia remaja terpaksa digelandang di Mapolresta Mamuju dan harus berurusan dengan Polisi, pasalnya remaja tersebut kedapatan melakukan hubungan badan dengan seorang anak perempuan inisial “DS” (14 thn) bertempat tinggal di desa beru-beru Kec. Kalukku Kab. Mamuju, senin (20/07/20).

Aksi bejat pelaku kepergok langsung oleh ibu korban, hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP. Syamsuriansyah melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, SIK dalam penjelasannya bahwa kejadian tersebut bermula ketika ibu korban “ND” mencari anaknya “DS” dibelakang rumah karena sebelumnya pamit untuk buang air di WC, namun setibanya dibelakang rumah, ibu korban melihat senter yang dibawa oleh korban tergeletak ditanah dengan kondisi masih menyala dan saat berjalan mendekati WC, ibu korban melihat pria “AH” bersama korban “DS” sedang berbaring di tanah dalam keadaan tidak mengenakan pakaian, ketika melihat ibu korban datang, pelaku langsung melarikan diri, dengan kejadian tersebut Ibu korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya di Mapolres Mamuju yang ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), jelas Kabid Humas Polda Sulbar.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang sudah ditahan di Mapolresta Mamuju, rabu (22/07/20) terungkap bahwa pelaku berpacaran dengan korban selama 4 (empat) bulan dan telah melakukan aksi serupa kepada korban sebanyak 3 (tiga) kali di tempat yang berbeda. (hps)

Editor : ANDI

Komentar

Update Terbaru