oleh

Diskominfo Sulbar Sosialisasi Pergub No.37 Tahun 2020

Mamuju Ekspres.com–Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Sulbar menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulbar Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Satu Data Provinsi, senin (7/ 12/ 20) berlangsung di ruang meeting lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, kegiatan tersebut dibuka Sekprov Sulbar.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, kegiatan yang dilakukan  memiliki peran penting dalam pelaksanaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) tingkat daerah, yang merupakan produk regulasi yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan program kegiatan agar dapat mencapai hasil yang optimal sesuai yang telah direncanakan dan ditargetkan.

Dikatakan, pengelolaan data dalam jumlah banyak dan model data  bervarian membutuhkan kerjasama yang baik dari masing-masing pelaksana penyelenggaran satu data provinsi, sehingga data yang dihasilkan merupakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan akan menentukan arah kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kemajuan daerah kita,”ucap Idris

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Sulbar, Safaruddin Sanusi DM, mengatakan, Pergub Sulbar Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Satu Data Provinsi sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI.

Pengaturan pergub tersebut bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan dan pedoman bagi perangkat daerah dalam rangka penyelanggaraan tata kelola data, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar perangkat daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Selanjutnya, mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data. (hps)

Komentar

Update Terbaru