oleh

Kajati Sulbar Bekuk DPO Di Masamba

Mamuju Ekspres.com– Tim penyidik Kejati Sulbar dan Kejati Sulsel berkoordinasi dengan Kejari Lutra diback up Polres Lutra berhasil mengendus keberadaan tersangka AD pukul 13.15 wita mengendarai mobil avansa warna merah dan langsung dibekuk di jalan simpurusiang Masamba, kini diamankan di kantor Kejari Luwu utara.Tersangka AD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga telah menyala gunakan uang muka proyek dari Dinas PUPR Prov.Sulbar TA. 2018 sebesar Rp. 1.456.46237,- berdasarkan perhitungan Inspektorat Prov.Sulbar. Uang muka tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil dan pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan atau materil serta persiapan tehnis lainnya tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Kajati Sulbar Darmawel Aswar melalui Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan penangkapan DPO dipimpin langsung Kasi Penyidikan Kejati Sulbar DR.Rizal Fahruddin, SH,MH, tersangka AD berhasil dibekuk di Masamba, Kab.Luwu utara karena tersangkut dalam proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang Kab.Majene yang merugikan uang negara kurang lebih 1,5 M. Keberhasilan tersebut merupakan keseriusan jaksa penyidik untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayah hukum Kejati Sulbar. Dikatakan tersangka AD akan dibawa ke Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat psl 2 ayat 1 subsidiair psl 3 UU No.31 Thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No.20 Thn 2001 dan merupakan seplitan perkara tersangka sebelumnya berinisial MOH, IM dan RHB yang telah menjalani tahanan Rutan Mamuju, ungkapnya.

Editor : ANDI

Komentar

Update Terbaru