Mamujuekspres.com|MAMUJU|– Pemprov Sulbar melakukan Mutasi, Promosi dan Demosi pejabat sebanyak 155 pada Jabatan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional di Graha Sandeq Pemprov Sulbar, Senin, 22 Januari 2024.
Adapun pejabat yang dikukuhkan pada jabatan baru tersebut diantarnya;
- Hj. DJAMILA, SH, MH, Staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
- Drs. H. MUHAMMAD RAHMAT, MM, Staf ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
- Dra. DARMAWATI, MM. Staf ahli bidang Kemasyarakatan dan SumberDaya Manusia
- H. MUHAMMAD HAMZIH, S.Ag, MM Sekretaris DPRD Sulbar
- Drs. H. HERDIN ISMAIL, MM Kepala Dinas Perkebunan
- Dr. YAKUB SOLON, M.Pd Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
- SUYUTI, S.Pi, MT, M.Sc Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
- H. MASRIADI NADI ATJO, SE, M.Si Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
- ARIANTO, AP, MM Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra
- HAMDANI HAMDI, S.IP, M.Si kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan
- Drs. H. ABDUL WAHAB HASAN SULUR, M.Si Kepala Dinas Sosial Sulbar
- 12. MUH. JAUN, S.I.P., MM. Asisten I Pemprov Sulbar
- Drs. H. KHAERUDDIN ANAS, M.Si Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
- MUHTAR, SP Asisten II Pemprov Sulbar
- SYAMSUL MA’RIF, SP, MMA Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikulturan dan Perternakan
- AMIR, S.Sos Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- BUJAERAMY HASSAN, SH,M.Si Badan Kepegawaian Daerah
- Drs. AMUJIB, MM Asisten III Pemprov Sulbar
- MOHAMMAD ALI CHANDRA, SE, M.Si Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral.
- Rachmad Kepala Dinas PUPR
Selanjutnya DARWIN JUSUF, SH., M.Si sebagai Pelaksana Biro Umum dan Drs. MOH. SALEH RAHIM, M.Si sebagai Kabid di Satpol PP dan Damkar, akan tetapi menolak.
Sementara beberapa OPD yang masih kosong diisi jabatan Pelaksana tugas, diantaranya :
- MUH. JAUN, S.I.P., MM sebagai Plt. Kepala Satpol PP dan Pemadam kebakaran.
- MUHTAR, SP Plt Karo Badan Pengadaan Barang dan Jasa
- Dra. DARMAWATI, MM. Plt Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana
- Hj. DJAMILA, SH, MH, Plt. Kepala Biro Hukum.
Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan menjelaskan selaku Penjabat gubernur yang ditunjuk Presiden melaksanakan tugas tambahan di Sulbar memiliki pembatasan kewenangan, namun dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri termasuk Pertimbangan Teknis dari BKN dan Rekomendasi dari KASN.
Dasar pelaksanaan mutasi yaitu:
- Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar.
- Surat Ketua KASN, No. B-140/JP.00.01/01/2024, Tgl 12 Januari 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar;
- Surat Mendagri, No 100.2.2.6/408/SJ, Tgl 20 Januari 2024, Hal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar, kata Prof. Zudan.(rls/red)














Komentar