oleh

APBD Perubahan 2020 Kab. Mamuju Disyahkan

Mamuju Ekspres.com–Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang pengesahan APBD Kabupaten Mamuju Tahun 2020 telah disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Kab. Mamuju, rabu (16/9/20) tadi siang.

Pemkab. Mamuju dan DPRD telah sepakat melakukan penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2020. Dengan adanya persetujuan tersebut, Bupati Mamuju H. Habsi Wahid menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap anggota legislatif, utamanya kepada Bangar DPRD Kab. Mamuju yang telah menyelesaikan agenda penting tersebut, sebagaimana yang telah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan segala kesungguhan, ketekunan dan keseriusan akhirnya Ranperda perubahan APBD Tahun 2020  disetujui bersama untuk selanjutnya diserahkan pada Gubernur Sulbar untuk di evaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mamuju H. Habsi Wahid mengungkapkan tentang materi perubahan Anggaran Tahun 2020, bahwa perubahan dilakukan akibat adanya pengaruh terhadap kondisi keuangan daerah, khususnya perkembangan ekonomi makro dan kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan pandemi Covid-19 didaerah ini, oleh karena itu Bupati Mamuju menginstruksikan kepada semua pimpinan OPD untuk mempersiapkan segala yang diperlukan dalam rangka melaksanakan setiap kegiatan yang telah direncanakan agar tepat sasaran. (hpm)

Editor : ANDI

Komentar

Update Terbaru