oleh

Krimsus Polda Sulbar, Berhasil Menangkap Pelaku Penimbun 6,2 Ton BBM Solar Bersubsidi

Mamujuekspres.com—Polda Sulawesi Barat menangkap komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen. Dari komplotan ini, polisi berhasil menyita  sekitar 6,2 Ton Solar bersubsidi  di Dusun Lombang-Lombang Kel. Sinyonyoi, Kec. Kalukku, Kab. Mamuju pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022

Pengungkapan dan Penangkapan komplotan tersebut dilakukan Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat, 3 pelaku berhasil diamankan penyidik, yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19) yang merupakan warga Kab. Mamuju

Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan  Subdit Tipiter pada sabtu pukul 23.00 wita yang melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi BBM memakai jerigen menggunakan mobil pick up, setelah dibuntuti mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Desa di Lombang-Lombang sebagai tempat penampungan.

“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, Sabtu (9/04/22).

Para tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Sulbar, berikut Barang Bukti diamankan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (hps)

 

Komentar

Update Terbaru