Mamujuekspres.com|MAMUJU| – Pemprov Sulbar teken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, di Aula Kejati Sulbar dihadiri Forkopimda Sulbar dan Kapolres Se- Sulbar, Senin 8 Desember 2025.
Hukuman alternatif tanpa penjara sesuai norma di KUHP baru, pasal 65 memasukkan kerja sosial sebagai pidana pokok, dan pasal 85 mengatur syarat penerapannya tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menyambut baik MoU tersebut, Pemorov siap memfasilitasi bila diperlukan dengan harapan dapat mengurangi over kapasitas lapas maupun rutan di wilayah Sulbar.
Menariknya kata SDK karena penerapan kerja sosial diterapkan, dengan demikian pada kasus-kasus hukum tertentu yang tidak melibatkan persoalan mendasar masyarakat, bisa jaksa dan hakim memberikan hukuman sosial.
“Pemerintah daerah menyambut baik, karena memberikan manfaat yang lebih ketimbang hanya dikurung di lembaga pemasarakatan” ungkapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Sukarman Sumarinton mengatakan, KUHP baru dimulai berlaku 2 Januari 2026, salah satu jenis hukuman pidananya yaitu pemidanaan masalah kerja sosial, tapi pidana yang ancamannya di bawah 5 tahun yaitu pidana ringan, tutup Kajati. (Rls/red)













Komentar