Mamujuekspres.com|MAMUJU|–Dinas Tenaga Kerja Sulbar melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek kembali melakukan proses pengusulan calon Anggota Dewan Pengupahan Prov.Sulbar periode 2025-2027 berlangsung di Kantor Disnaker Sulbar, Jumat, 27 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan Kadisnaker Sulbar H.Andi Farid Amri, S.Sos, MM dengan agenda pembahasan pemaparan kriteria dan tatacara pengusulan anggota dewan pengupahan, penyampaian daftar calon anggota dewan pengupahan, diskusi dan masukan dari peserta rapat dan pengusulan nama calon dewan pengupahan yang baru, ungkapnya.
Sementara Kabid Hubungan Industrial & Jamsostek Disnaker Sulbar Muhammadong, SE, M.AP mengatakan dasar hukum pembentukan dewan pengupahan Sulbar yaitu Permenaker No.13 Tahun 2021 pasal 3 angka (1) menjelaskan Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, dan pakar, sebutnya.
“Sejatinya, dua Kader Muhammadiyah Sulbar diusulkan masuk dalam kepengurusan Dewan Pengupahan Sulbar periode 2025-2027 yaitu Dr.H.M.Tahir, M.Si Rektor Unimaju mewakili unsur Akademisi dan H.Mukmin Andi, SE,SH, MH,M.Si Direktur LBH-Muhammadiyah Sulbar tidak mewakili lembaga yang dipimpinnya tapi mewakili unsur pakar karena keahliannya dibidang Hukum Ketenagakerjaan khususnya dalam penyusunan Struktur Skala & Upah yang wajib di patuhi perusahaan”.
Kedua kader Muhammadiyah tersebut bukanlah orang baru di lingkungan Disnaker Sulbar, H.M.Tahir pernah menjabat Kabid Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Sulbar dan Akreditor sedang H.Mukmin Andi adalah Akreditor Komite Akreditasi pada Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK) Kemenaker di Prov.Sulbar tahun 2011. (ist)













Komentar