oleh

Biro Hukum Pimpin Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Kelola Perizinan

Mamujuekspres.com|MAMUJU| – Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Sulbar menghadiri rapat pembahasan Ranpergub Tata Kelola Perizinan Berusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan, di ruang rapat Biro Hukum Pemprov Sulbar, Selasa (24/1/2023).

Tim penyusun terdiri Biro Hukum, Dinas ESDM pemrakarsa, Dinas PTSP dan Perwakilan KPK serta Kanwil Hukum dan HAM Sulbar.

Tim meminta penyempurnaan susunan materi muatan Rapergub pada penyusunan Tata Cara pengelolaan perizinan berusaha mineral bukan logam dan batuan, kemudian menghapus beberapa materi tidak relevan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut pembahasan Rapergub tersebut merupakan wujud pelayan terbaik kepada Pemerintah Daerah dan ia terus memberikan kontribusi nyata melalui penyusunan produk hukum daerah.

Rapat pembahasan dipimpin Biro Hukum Setdaprov.Sulbar, Dinas ESDM. DPMPTSP, tim Kemenkumham Sulbar, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Arpan Rinaldy Tambila Barre, S.H., M. Risdar Eka Putra, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama) dan Andi Rahmah Mulianty Umar, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama). (ham)

Komentar

Update Terbaru