oleh

Sebarkan Konten Pornografi, Tersangka “J” Berurusan Subdit V Siber Krimsus Polda Sulbar

Mamujuekspres.com|MAMUJU|–Menyebarluaskan konten pornografi di Fake Account Facebook dengan nama akun “Cappucino sugar” dan “Ayu sintia” lelaki “J” harus berurusan Subdit V Siber Krimsus Polda Sulbar.

Atas perbuatannya “J” di jerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) serta UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan setiap orang yang dengan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik serta Dokumen Elektronik yang memiliki muatan maka melanggar kesusilaan.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Rudwan didampingi Kompol Suhartono Kasubdit V Siber Krimsus dan Panit 1 Subdit V Siber Ipda Reza Pradana mengungkapkan tersangka “J” menyebarluaskan bentuk konten pornografi korban inisial “R”, berupa video berdurasi 10 detik, dimana video korban inisial “R” tidak menggunakan busana bawah.

Tak hanya itu, tersangka inisial ”J” juga menggabungkan video kelamin dan foto wajah korban inisial “R” lalu menyebarluaskan konten tersebut melalui media sosial Facebook Messenger dan Group Facebook “Ippmds Siraun” dengan menggunakan Fake Account Facebook, jelas Kompol Suhartono.

Tersangka “J”, lanjut Kompol Suhartono diamankan sejak tanggal 30 Agustus 2023 di Makassar tepatnya di Jalan Deppasawi Dalam, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Makassar Sulsel dengan bantuan tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Ia juga menjelaskan, motif tersangka nekat melakukan hal tersebut karena sakit hati dengan korban yang merupakan mantannya.

“Pengakuan pelaku katanya sakit hati dengan korban yang pernah pergi dengan pria lain dan melihat postingan di akun Facebook korban. Anehnya “J” (34) sendiri sudah berkeluarga.

Saat ini “J” sudah amankan bersama barang bukti berupa Hendphone dan akun yang digunakan tersangka, Jumat (1/9/23).

Kasubdit V Siber menekankan sebagai closing statement nya “Bijaklah dalam bermedia sosial dan setialah pada pasangan kita”. (hps)

Komentar

Update Terbaru