oleh

Devisi Humas Polri Gelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Mamuju Ekspres.com–Sebagai antisipasi untuk menyelesaikan terjadinya sengketa informasi publik di Prov. Sulbar, Divisi Humas Polri dipimpin Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno menggelar diskusi penyelesaian sengketa Informasi publik bertempat di ruang multifungsi Hotel D’Maleo Mamuju, rabu (9/9/20). Dihadiri Wakil Ketua KIP Sulbar, Kabid Humas Polda Sulbar, para Kasubagrenmin, Kabag Ops dan Kasubag Humas Jajaran Polda Sulbar, dengan menerapkan protokol kesehatan berupa penyemprotan desinfektan, penggunaan handsanitizer, penggunaan masker dan pengukuran suhu tubuh.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui Kabid Humas Polda Sulbar mengatakan bahwa kebijakan Kapolri untuk bidang Humas adalah penguatan manajemen media karena Humas Polri merupakan garda terdepan dan ujung tombak dalam membangun opini publik terhadap kinerja POLRI guna penyampaian dan menyebarkan informasi khususnya menyangkut Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang Undang No. 14 Tahun 2008, pasal 4 ayat  (1) Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa “setiap orang berhak memperoleh informasi publik” norma tersebut mengamanatkan bahwa Badan Publik termasuk POLRI wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan (pasal 7 ayat 1), jika badan publik tidak dapat menyediakan informasi publik kepada pemohon, maka berakibat terjadinya sengketa informasi publik.

Dikatakan, untuk menghindari timbulnya sengketa informasi publik, diskusi yang diselenggarakan bersama Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Barat akan menambah wawasan peserta tentang mekanisme penyelesaian sengketa informasi  publik sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, tutup Kabid Humas. (hps)

Editor : ANDI

Komentar

Update Terbaru