Mamujuekspres.com|MAMUJU|– Gubernur Sulbar, Suhardi Duka bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Sukarman Sumarinton menandatangani Nota Kesepakatan tentang sinergi pengawalan dan pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Ballroom Kantor Gubernur Sulbar, Selasa 23 Desember 2025.
Kerja sama tersebut mencakup monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan koperasi desa yang anggarannya telah dikucurkan setiap koperasi mendapat alokasi sekitar Rp 3 miliar.
Pengawasannya menyasar pengelolaan bisnis koperasi agar dana benar-benar dimanfaatkan sesuai dan tata kelola usahanya sehingga anggaran Rp 3 miliyar per koperasi desa itu betul-betul dapat dimanfaatkan, jelas Suhardi Duka.
“Pengawalan dilakukan mulai tahap perencanaan hingga penyelesaian, termasuk pengadaan lahan agar statusnya jelas”.
Sementara itu, Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton menyebut kejaksaan siap mengawal pembangunan koperasi, mulai dari pembangunan gerai pergudangan hingga kelengkapan lainnya.
“Intinya kejaksaan melakukan pengawalan mulai pembangunan gerai, pergudangan maupun perlengkapan yang lain, jadi koperasi merah putih itu kan setiap desa kelurahan ada, jadi harus kita kawal, supaya pembangunannya lancar,” tuturnya. (Rls/red)












Komentar