Mamujuekspres.com|MAMUJU|– Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar dukung percepatan dan pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah TA 2026, Kamis 30 Oktober 2025.
Kepala Bapperida Sulbar diwakili Sekretaris Muhammad Darwis Damir, sekaligus Plh Kepala Bapperida Sulbar membahas sosialisasi dua regulasi penting yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, sebagai pedoman utama pelaksanaan pengadaan barang/jasa tahun depan.
Diantaranya SE Nomor 45 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tender/seleksi sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), percepatan pengadaan, pemanfaatan e-katalog, penggunaan kontrak elektronik, serta penilaian kinerja penyedia barang/jasa.
SE Nomor 47 Tahun 2025, yang memberikan panduan teknis pelaksanaan pengadaan melalui e-purchasing di Katalog Elektronik.
Sekretaris Bapperida Sulbar Muhammad Darwis Damir menegaskan pentingnya kesiapan awal terkait optimalisasi teknologi digital dalam setiap proses pengadaan dan
mendukung penuh percepatan pengadaan yang berkualitas dan efisien, sekaligus mendorong keterlibatan UMK dan koperasi lokal agar ekonomi daerah tumbuh, ujarnya.
Menurut Darwis, Bapperida akan menyusun rencana aksi internal mencakup pemetaan kebutuhan pengadaan, penyesuaian jadwal tender pra-DPA dan penguatan kapasitas tim teknis pengadaan.
Upaya ini diharapkan dapat memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sejak awal tahun anggaran.
Bapperida komitme memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital dan efisien, sejalan Misi Panca Daya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, dalam membangun birokrasi yang transparan, responsif, dan berdaya saing. (Rls/red)












Komentar