Mamujuekspres.com|MAMUJU|– Aliansi NGO gabungan Mahasiswa dan LSM melakukan unjuk rasa di pintu Kantor Balai Sungai Wilayah Sulawesi V Sulbar, terkait proyek yang anggarannya bersumber dari APBN TA 2025 diduga dikerjakan tidak transparan, Senin 27 Oktober 2025.
Korlap Edi Kurniawan menuntut BSW Sulawesi V Sulbar menyampaikan secara transparan kepada publik terkait pekerjaan proyek pengendalian banjir sungai lumu, berlokasi di Kabupaten Mamuju Tengah yang diduga menyimpang dari ketentuan tehknis dan menyalahi bestek.
Ditengah aksi massa salah seorang staf BSW Sulawesi V inisial (A) menemui korlap unras menyampaikan bahwa PPK BSW V siap ditemui dengan ketentuan hanya lima orang dari perwakilan massa yang boleh masuk dengan catatan tidak membawa kamera dan rekaman dan wartawan tidak diperkenankan meliput pertemuan tersebut, ucapnya.
Praktisi hukum pers dan mantan Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulbar H.MUKMIN ANDI, SE,SH,MH,M.Si yang dimintai tanggapannya menyesalkan sikap BSW Sulawesi V Sulbar yang diduga mengancam kemerdekaan pers pasal 2 UU No 40 Tahun 1999 dengan menghalangi para wartawan meliput pertemuan antara perwakilan massa dengan PPK BSW V Sulbar.
Menurut Mukmin, sikap tersebut dinilai mencederai marwah profesi wartawan yang telah dijamin UU, seharusnya pemerintah diharapkan menjalin hubungan simbiosis mutualisme dengan insan pers, bukan justru menghalangi karena bertentangan pasal 18 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2 & 3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Jupri)















Komentar