Mamujuekspres.com|MAMUJU| – Masa jabatan Pj Sekprov Amujib berakhir tanggal 28 Februari 2025 sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor : 800.1.3.3/257/2024 tanggal 29 November 2024.
Selanjutnya Pemprov Sulbar menunjuk pelaksana harian untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menunjuk Plh Sekprov Sulbar Herdin Ismail dengan Nomor 100.3.5.1/69/2025 tentang surat perintah pelaksana harian, Senin, 3 Maret 2025.
Hal tersebut dibenarkan Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hassan, ia menyampaikan bahwa surat keputusan ini sudah ditandatangani Gubernur Sulbar.
“Tadi ada acara seremoni penyerahan tugas pelaksana harian Sekprov Sulbar,” kata Bujaeramy.
Kadis Perkebunan Sulbar Herdin Ismail diamanahkan menjadi pelaksana harian Sekprov Sulbar, masa jabatan Pj.Sekprov sudah berakhir, maka ditunjuk penggantinya untuk menjabat pelaksana harian,” tambahnya.
Plh Sekprov Sulbar Herdin Ismail bertugas untuk melaksanakan tugas sementara sambil menunggu pejabat defenitif Sekprov, tugas dan tanggung jawab sementara dilaksanakan Plh Sekprov,” tandasnya. (rls/red)














Komentar