Mamujuekspres.com|MAMUJU|–Untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di Sulbar, Dinas Tenaga Kerja Daerah (Disnakerda) Sulbar mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh perusahaan yang beropersi di Wilayah Sulbar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tanggal 4 April 2024.
Dalam siaran persnya, Senin,18 Marer 2024, Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, H.Andi Farid Amri, S.Sos,MM menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditegaskan bahwa, keterlambatan pembayaran THR dapat berdampak negatif pada kestabilan ekonomi dan kesejahteraan keluarga para pekerja, “Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan”, ujar H.Andi Farid Amri.
Dijelaskan bahwa, sesuai arahan Pj.Gubernur Sulawesi Barat Prof.DR.Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH pada acara Apel pagi dan Do’a bersama secara Virtual pada senin 18 Maret 2024, maka Disnakerda Sulbar mengajak semua pihak terkait untuk bertindak dengan penuh tanggung jawab dan memastikan bahwa jaminan dan hak-hak para pekerja diberikan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebutnya.
Untuk memastikan hak hak pekerja telah terpenuhi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) maka Disnakerda Sulbar akan membuka posko pengaduan THR bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Jl. Abd. Malik Pattana Endeng Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar Rangas Baru Mamuju, ungkapnya. (ist)














Komentar