oleh

Kasus Korupsi Dana Desa Lombang Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mamujuekspres.com|MAJENE|– Dugaan Kasus korupsi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa bersama Bendahara desa Lombang Kecamatan Malunda Kabupaten Majene kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene.

Kanit Tipikor Ipda Aulia Usmin, S.H bersama Unit Tipidkor yang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P.21) lalu mengatakan kasus korupsi dana desa lombang kini memasuki babak baru dan sepenuhnya ditangani pihak kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum

“Putusan hukuman kepada kedua terduga tersangka tentu penentuannya saat ini ada ditangan hakim, kita tinggal tunggu saja apa hasil putusannya, kata Kanit Tipikor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Budi Adi, SH,S.Sos,MH ditempat berbeda juga membenarkan bahwa saat ini kasus dugaan tersebut hari ini, Senin (30/1/23) telah dilimpahkan setelah berkas dinyatakan P.21.

Menurut Kasat Reskrim, tinggal menunggu waktu saja dimana pihak kejaksaan akan membawa kasus itu ke persidangan untuk menentukan putusan hukuman yang pantas diterima dari kedua terduga tersangka SDR dan MR.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan mantan kades bersama bendahara desanya, Iptu Budi menyebutkan kerugian negara sebesar Rp. 423.403.489. (hps)

Komentar

Update Terbaru