Mamujuekspres.com -Kanwil Kemenkumham Sulbar menghadiri rapat tim penyusunan rancangan Perda Sulbar tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Perusda sebuku energi malaqbi, bertempat di Ruang Biro Ekbang Sekdaprov. Sulbar, Rabu (18/1/23).
Kegiatan tersebut dipimpin Asisten II Bidang Ekbang Dr.Yakub F Solon, M.Pd, didampingi Kepala Biro Ekbang Masriadi Nadi Atjo, Arpan Rinaldy (Kasubid FPPHD), Muh. Irsyadi Ramadhany (Perancang Muda), Luksi (Perancang Pertama), Karo Hukum, Direktur Perumda Sebuku dan Bagian Keuangan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat memberikan pandangan terhadap draft atas “Rancangan perubahan Ranperda harus sesuai dengan konsideran yang menjelaskan alasan perubahan perda tersebut, ujar Arpan Rinaldy
Ranperda perubahan tersebut tetap mengacu kepada PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. “Selanjutnya, teknik penyusunan menyesuaikan dengan Lampiran II UU 12 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” sambungnya
Selanjutnya dalam rapat telah dirumuskan rancangan yang disepakati semua pihak, selanjutnya disampaikan kepada Kemenkumham untuk harmonisasi. Keikutsertaan Kemenkumham Sulbar pada pembahasan Ranperda merupakan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan.
Hal tersebut sebagai wujud komitmen meningkatkan pelayanan kepada Pemerintah daerah sebagsi bentuk kontribusi pembangunan di Sulbar. (ham)
Komentar