oleh

Sekprov.Sulbar, Pentingnya Peran OPD Dalam penetapan SHS

Mamujuekspres.com– Pemprov Sulbar adakan rapat pembahasan Standar Harga Satuan (SHS) untuk perencanaan anggaran APBD 2023, bertempat di kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 16 Nopember 2022.

Menurut Sekprov Sulbar, Muhammad Idris pembahasan standar SHS diperlukan review ulang terkait mekanisme pembahasannya untuk perbaikan perencanaan anggaran pada masing masing di OPD di lingkup Pemprov. Sulbar.

Dikatakan, SHS merupakan standar harga satuan tertinggi yang wajib disesuaikan sebab biasanya berubah ubah dengan kebutuhan yang diperlukan, oleh karenanya diperlukan kemampuan para pimpinan OPD agar dapat melihat perkembangan harga satuan barang yang berdar di pasaran, agar harganya tidak berubah, ujarnya.

Sementara itu Kepala BPKPD Sulbar, Amujib mengatakan, Standar Harga Satuan (SHS) sangat penting untuk dibahas secara bersama-sama dalam rangka penyusunan APBD 2023 mendatang, bahkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak legislatif sebagai langkah awal.

Dikatakan penetapan SHS secara bersama-sama di dasarkan pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD),  karena sejumlah OPD yang membuat RKA memasukkan kebutuhan barang tapi tidak di masukkan pada dokumen rencana kebutuhan barang milik daerah 2023 sesuai (SHS).

“PP No.12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 277 tahun 2020 mengamanatkan seluruh barang yang akan dibelanjakan wajib dicantumkan ke dalam rencana kebutuhan barang milik daerah,” ujar Amujib. (rls/red)

Komentar

Update Terbaru