oleh

Robianto, Peran Intelejen Mendukung Tugas Dan Fungsi Pemasyarakatan

Mamujuekspres.com–Mamuju – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar, Robianto menyebut peran intelijen diperlukan dalam mendukung tugas dan fungsi pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan perlu melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban baik dari luar maupun dari dalam, hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto saat membuka kegiatan Pembinaan Satgas Kamtib Bagi Petugas Pemasyarakatan Kanwil Sulbar di Aula Pengayoman, Selasa (20/9/2022).

Menurut Robianto Intelijen Pemasyarakatan diharapkan berperan dalam memberikan gambaran-gambaran tentang perkiraan keadaan untuk dijadikan pengambilan keputusan  pimpinan dan secara eksternal, melakukan penelitian dan analisa terhadap adanya dampak dari sebuah peristiwa di luar UPT Pemasyarakatan yang dimungkinkan berhubungan dengan keadaan atau kejadian di dalam UPT Pemasyarakatan.

Kadivpas menilai peran Intelijen Pemasyarakatan tersebut berupaya menghimpun data, melakukan analisis dan evaluasi berdasarkan teori yang relevan dengan tujuan untuk memberikan perkiraan (forcasting) yang tepat dari suatu peristiwa yang berkembang ke tahap ambang gangguan dengan nilai kerahasiaan, serta melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban baik dari luar maupun dari dalam.

“Untuk itu, dalam menjalankan tugas, Petugas Intelijen Pemasyarakatan di Sulawesi Barat, menggunakan Aplikasi SIFORTI atau Sistem Informasi Intelijen dan SILAMONI Sistem Informasi Monitoring dan Deteksi Dini” ujar Kepala Divisi jajaran Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Faisol Ali itu

“Khusus, SILAMONI, yang merupakan sistem pelaporan informasi antisipasi atau pencegahan gangguan kamtib secara realtime yang diinput oleh operator di Lapas, Rutan dan LPKA. Aplilkasi berbasis website ini berisi instrument deteksi dini yang nantinya dapat memetakan persentasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT” tuturnya.

Pimti Institusi Menkumham, Yasonna menilai, aplikasi ini sangat penting guna memudahkan petugas dalam menyajikan informasi secara langsung kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah untuk ditindaklanjuti.

Sementara Kadivpas mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyaratan tanggal 3 Agustus 2022, di dalamnya dipertegas pada Pasal 84 ayat (1) bahwa Petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan fungsi Pemasyarakatan.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Intelijen Daerah Sulbar, Polda Sulbar serta para Ka UPT, kegiatan berlangsung lancar dan dilanjutkan dengan sesi pemaparan narasumber dan diskusi oleh peserta. (han/m2)

Komentar

Update Terbaru