oleh

Kakanwil Kementerian Hukum & HAM Sulbar, Membuka Pelaksanaan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Mamujuekspres.com-Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Faisol Ali, menyebut pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai upaya peningkatan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah, hal tersebut diungkapkan Faisol Ali ketika membuka pelaksanaan Pembinaan  Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Per UU) di lingkungan kerjanya bertempat di ruang rapat Prof. Baharuddin Lopa, kamis (15/9/22)

“Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dalam hal penyusunan produk hukum daerah” ujar Faisol Ali

Faisol menilai, pembinaan dilakukan sebagai upaya mendukung terpenuhinya kebutuhan organisasi dalam hal pemenuhan standar kompetensi SDM.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menyebut pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan tersebut juga melibatkan seluruh perancang yang ada di lingkungan pemerintah daerah.

Alexander Palti mengatakan pentingnya kegiatan tersebut terutama untuk menyamakan persepsi antara Pemda, Perancang Peraturan Perundang-Undangan melibatkan Kemendagri dengan membahas pembentukan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pembinaan yang dilakukan melalui pembahasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah” sambungnya.

Ia menambahkan adanya perubahan rezim peraturan perundang-undangan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, membutuhkan pendalaman agar produk hukum yang dibentuk Pemda bersama-sama dengan perancang peraturan perundang-undangan sesuai dengan rezim peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut  Ni Putu Myari Artha merupakan analis keuangan pusat dan daerah pada Direktorat Keuangan Daerah Kemendagri dan juga merupakan salah satu tim perumus dan pembahas UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dikatakan, Ni Putu Myari Artha bahwa 2022 Pemda sudah melakukan tahapan awal pembentukan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan melakukan evaluasi terhadap Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk potensi penerimaan jika perda dan retribusi daerah dipungut.

Proses penyusunan dimulai 2022 diharapkan  selesai dan matang hingga akhir  2023, sehingga 2024 Pemda telah memulai melakukan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Perda yang baru.

Ditambahkan point penting dalam evaluasi Perda ini adalah mengenai dasar pertimbangan penerapan tarif pajak dan retribusi, proyeksi penerimaan pajak, retribusi dan dampak terhadap kemudahan berusaha, ketiga hal ini menjadi penting karena PDRD berdampak terhadap pembebanan kepada masyarakat. (m2/ham)

Komentar

Update Terbaru