oleh

BNNP Sulbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 1,360,9809 Gram

Mamuju Ekspres.com–Kepala BNNP Sulbar memusnahkan barang bukti narkoba berupa shabu seberat 1,360,9809 gram bertempat di pelataran Kantor BNNP Sulbar didampingi Dan Lanal Mamuju, Kaban Kesbangpol Sulbar dan Dit Narkoba Polda Sulbar disaksikan para pimpinan instansi vertikal dan para undangan, rabu (8/12/21).

Kronologis pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis shabu di Mamuju Sulbar yang melibatkan IR dan RA telah diberitakan sebelumnya Mamuju Ekspres.com (selasa,16/11/21) BNNP Sulbar Gagalkan Peredaran Narkoba.

Berdasarkan infomasi masyarakar pelaku yang berstatus DPO terendus keberadaannya oleh Tim Pemberantasan BNNP Sulbar, dimana pelaku berinisial RA dan AB berada di Prov. Kaltim, selanjutnya Tim berangkat ke Kaltim pada 24 November 2021 di pimpin langsung Kepala BNNP Sulbar.

Menurut Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si mengatakan berkat kerjasama BNNP Sulbar dengan BNNP Kaltim pelaku berhasil diringkus ditempat persembunyiannya Jl. Tamanhuri Gang Perintis Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda berikut barang bukti 1 hand phone, 1 ATM dan 8 sachet narkoba jenis shabu seberat 382,1169 gram diperoleh dari lelaki RE warga negara Malaysia, ungkapnya.

Para pelaku disangka melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (m2)

 

 

Komentar

Update Terbaru