oleh

Polres Pasangkayu Amankan Pelaku Penghinaan Medsos

Mamuju Ekspres.com–Sat Reskrim Polres Pasangkayu mengamankan dua orang lelaki di Kec. Pasangkayu dan Kec.Tikke Raya karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan melalui Media Sosial. Minggu Siang (11/10/20).

Pelaku diamankan setelah Tim Siber Polres Pasangkayu melakukan Patroli di dunia maya dan menemukan komentar menghina Institusi Kepolisian di kolom komentar unggahan video pada salah satu akun di grup Facebook INFO Kab. PASANGKAYU

Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari akhirnya pelaku yang berinisial IN, 46 th berhasil diamankan di sebuah kios di Pasar Smart di Kec.Pasangkayu sedang inisial H, 26 th diamankan di rumahnya di Kec.Tikke Raya.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K  membenarkan penangkapan tersebut “Benar telah kami amankan 2 pelaku, inisial IN, 46 th dan H, 26 th karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Intitusi Kepolisian di Media Sosial Facebook karena memberikan komentar “polisi taxxxxx…”

Dari peristiwa tersebut, diamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti berupa beberapa screenshot halaman facebook dan kolom komentar serta 2 Unit HP masing-masing milik pelaku. Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial jangan sampai melakukan pelanggaran Tindak Pidana sebagaimana yang telah diatur didalam UU ITE ” , tuturnya

Pelaku disangka dengan pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750.000.000. (hps)

Editor : ANDI

Komentar

Update Terbaru