oleh

Polresta Mamuju Operasi Yustisi Covid-19

Mamuju Ekspres.com–Polresta Mamuju Gelar Ops Yustisi Covid-19 di Wilayah hukum Polresta Mamuju dan mensosialisasikan Inpres Presiden Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Kamis (08/10/20). Dengan tujuan agar masyarakat dapat disiplin dalam menggunakan masker ketika melakukan kegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, sasaran Ops Yustisi Covid-19 adalah masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker dengan melakukan Penerapan Sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2020. Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 melibatkan unsur TNI-Polri, dan Satpol PP Kabupaten Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombespol Minarto S.IK MH menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut Inpres No.06 Tahun 2020, Perbup No.18 dan Pergub No.40 serta penegasan Kapolda Sulbar dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa sanksi yang diterapkan  saat ini berupa teguran lisan/tertulis, kerja sosial atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan atau memberi sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju. Dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak. (hps)

Editor : ANDI

Komentar

Update Terbaru