oleh

Operasi Gabungan Yustisi Penertiban Protokol Kesehatan

Mamuju Ekspres.com–Polresta Mamuju, Polda Sulawesi Barat dan Kodim 1418 Mamuju serta Satpol PP melakukan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 bertempat  di Jalan Ir Juanda, Simpang Lima, Mamuju. rabu pagi (16/9/2020).

Penegakan disiplin melalui operasi yustisi dari Polresta Mamuju sebanyak 4 orang, Brimob Polda Sulbar 8 Orang, Satpol PP 12 orang dan 5 personil dari Kodim 1418 Mamuju berhasil menjaring 40 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dari berbagai kalangan masyarakat yang melanggar Perbup Nomor 18 Tahun 2020, mereka yang melanggar diberikan peringatan berupa surat teguran, menghafal Pancasila dan tindakan mental ideologi ditempat.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto S.IK, MH mengatakan bahwa operasi Yustisi Penertiban protokol kesehatan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19. Dikatakan, Penegakan Disiplin protokol kesehatan yang kita laksanakan bersama Kodim 1418 Mamuju dan Sat Pol PP selama 2 jam berhasil menjaring 40 pelanggar dari berbagai kalangan yang didominasi oleh masyarakat yang mengendarai roda 2 dan roda 4 serta angkutan umum.”tegasnya

Setelah melakukan pendataan terhadap para pelanggar protokoler kesehatan Covid-19, selanjutnya mereka dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa, kemudian dibagikan masker, selanjutnya dihimbau agar memakai masker setiap keluar rumah sebagai salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19″ imbuhnya.

Operasi ini merupakan salah satu bentuk  implementasi dari Perbup Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sehingga diperlukan aksi penertiban untuk membangun kesadaran masyarakat.

Meski Perbup tersebut sudah lama diterbitkan, namun masih saja didapatkan sebagian masyarakat yang belum mematuhi Perbup tersebut, yakni terkait penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Hal inilah yang menjadi dasar penertiban agar kita semua berperan untuk secara bersama-sama membangun kesadaran, demi mencegah meningkatnya pandemi Covid-19 di Kabupaten Mamuju. (hps)

Editor : ANDI

 

Komentar

Update Terbaru