oleh

Polsek Baras Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual

Mamuju Ekspres.com–Pasangkayu, Personil Polsek Baras menangkap terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual di Desa Lilimori Kecamatan Baras Bulutaba. jumat Sore (14/8/2020). Pelaku berinisial IKS (32 th) di tangkap berdasarkan aduan masyarakat di Polsek Baras 13 Agustus 2020, di Dusun Barubu Desa Lilimori Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu, kejadiannya, rabu (12/8/20) sore pukul 16.30 Wita.

Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara, S.IK, M.Sc ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa, Polsek Baras telah menangkap pria berinisial (IKS) diDusun Kapaha Desa Kasano Kecamatan Baras karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap perempuan berinisial N.I (18 th), bertempat tinggal di Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kab Pasangkayu

Pelaku melakukan Pelecehan seksual disamping sumur dapur rumah korban dengan cara membaringkan dan memeluk korban dan membuka baju sampai kebagian sensitif sambil meraba-raba tubuh korban dan menjepit kakinya de  ngan menggunakan kaki pelaku.

Orang tua korban ketika mengetahui peristiwa yang dialami putrinya langsung melapor ke Polsek Baras dan pelakunya telah ditangkap, kini di amankan di Mapolres Baras, pelaku akan dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tuturnya. (hps)

Editor : ANDI

Komentar

Update Terbaru