oleh

Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sarudu

Mamuju Ekspres.com–Pasangkayu, Unit Reskrim Polsek Sarudu dipimpin Kanit Reskrim IPDA ARIFIN menangkap pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Sarudu Kec. Sarudu. Jumat sore (14/8/2020).

Pelaku berinisial  J (28 th) ditangkap di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mamuju karena diduga telah melakukan Curanmor diwilayah Hukum Polsek Sarudu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 32 / VIII / 2019 / Sek Sarudu tanggal 31 Agustus 2019.

Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian di Desa Sarudu tahun lalu dan mengarah kepada Lk. J yang baru keluar dari Lembaga Pemasyakatan Kelas II B Mamuju

Kapolsek Sarudu AKP YOHANIS melalui Kanit Reskrim IPDA ARIFIN mengatakan bahwa ” Modus Operandi yang dilakukan Lk.J melakukan Curanmor menggunakan kunci T kemudian membawa sepeda motor Merk Suzuki Titan warna biru yang terparkir diteras rumah korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka J akan dijerat pasal 363 ayat 1 angka 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, turnya. (hps)

Editor : ANDI

Komentar

Update Terbaru