Mamuju Ekspres.com–Pasangkayu, Unit Reskrim Polsek Sarudu dipimpin Kanit Reskrim IPDA ARIFIN menangkap pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Sarudu Kec. Sarudu. Jumat sore (14/8/2020).
Pelaku berinisial J (28 th) ditangkap di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mamuju karena diduga telah melakukan Curanmor diwilayah Hukum Polsek Sarudu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 32 / VIII / 2019 / Sek Sarudu tanggal 31 Agustus 2019.
Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian di Desa Sarudu tahun lalu dan mengarah kepada Lk. J yang baru keluar dari Lembaga Pemasyakatan Kelas II B Mamuju
Kapolsek Sarudu AKP YOHANIS melalui Kanit Reskrim IPDA ARIFIN mengatakan bahwa ” Modus Operandi yang dilakukan Lk.J melakukan Curanmor menggunakan kunci T kemudian membawa sepeda motor Merk Suzuki Titan warna biru yang terparkir diteras rumah korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka J akan dijerat pasal 363 ayat 1 angka 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, turnya. (hps)
Editor : ANDI
Komentar