oleh

Pelaku Curanmor Diringkus Polsekta Mamuju

Mamuju Ekspres.com—Setelah sempat buron selama 9 hari, akhirnya pelarian DPO kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut harus terhenti setelah berhasil diringkus oleh unit reskrim Polsek urban Mamuju, selasa (11/08/20) di Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Urban Mamuju AKP Hemry atas kerjasama dengan Sat Reskrim Polres Donggala yang berhasil melacak keberadaan sang buron.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu ridwan menjelaskan bahwa lel. “HD” yang sempat buron merupakan sindikat pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kab. Mamuju, pelaku ditetapkan sebagai DPO berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku curanmor Lel. “YT” yang sebelumnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsekta Mamuju. Barang bukti yang berhasil disita dari hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha fino warna putih, 1 (satu) unit handphone merk vivo dan 1 (satu) buah tas berisikan kunci-kunci yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Dikatakan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan, karena dari hasil interogasi Lel. HD  masih ada 5 TKP lain yang berada di wilayah Kabupaten Mamuju, kini pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolsek urban Mamuju atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (hps)

Editor : ANDI

Komentar

Update Terbaru