oleh

Misbahuddin, Perdes Sebagai Wujud Pemberian Kewenangan Desa

Mamujuekspres.com|MAMUJU|–Kegiatan fasilitasi penyusunan produk hukum desa yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tingkat Prov. Sulbar pesertanya berasal dari Lokus Data Desa Presisi (DDP), nara sumber Misbahuddin, S.Sos, M.Si didampingi Moderator Maryunus, S.ST dengan materi pengantar produk hukum desa mengatakan Peraturan Desa sebagai wujud pemberian kewenangan Desa, Kamis 6 Juli 2023.

Dikatakan, peraturan desa merupakan jenis peraturan perundang undangan yang ditetapkan kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa (BPD), kades berhak menggunakan rancangan Perdes begitu juga BPD selanjutnya Perdes  merupakan wujud kewenangan Kades untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri, ujarnya.

“Mantan ketua STISIPOL Mamuju tersebut menambahkan bahwa peraturan desa adalah pelaksanaan dan penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi”

Sementara itu Paulus Palulungan Kades Tadisi, Kec.Sumarorong, Kab.Mamasa mengatakan bahwa materi yang diberikan narasumber merupakan penekanan agar kepala desa tidak ragu ragu membuat aturan desa sepanjang tidak tumpang tindih dengan peraturan diatasnya, kemudian setelah kegiatan ini kami sebagai pemerintah dan aparat desa akan di tindak lanjuti melalui kegiatan seperti ini ditingkat desa, ujarnya. (andi)

Komentar

Update Terbaru