oleh

Polres Mamasa Amankan 31 Sachet Sabu

Mamuju Ekspres.com—-Setelah diendus sekian lama akhirnya Satres Narkoba Polres Mamasa berhasil membekuk pelaku pemasok Narkoba berinisial MFA, sabtu (18/7/20). Penangkapan dipimpin langsung oleh Iptu. S.Patalangi yang bergerak cepat menghentikan kendaraan yang dicurigai telah memasuki wilayah Kab.Mamasa. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet besar berisikan Narkotika jenis sabu seberat 35 gram berikut 1 unit handpone dan uang senilai 2 juta.

Kabid Humas Polda Sulbar Syamsu Ridwan, S.IK mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan jika salah seorang penumpang mobil angkutan umum jenis toyota avanza dari kota Makassar tujuan Kab. Mamasa menunjukkan gelagat yang mencurigakan, uangkapnya.

Hingga berita ini diturunkan pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamasa untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara lebih 6 tahun.

Editor : ANDI

Komentar

Update Terbaru