oleh

Polda Sulbar Ringkus Pengedar Obat Daftar “G”

Mamuju Ekspres.com—– Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Sulbar di Pimpinan AKBP H. Podding, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial “R” (21) beralamat di Koppe Kel. Darma Kec. Polewali Kab. Polman, minggu (05/07/20). Pemuda yang sehari – harinya berprofesi sebagai sopir angkutan umum tersebut di ringkus usai kedapatan menjalankan bisnis ilegal dengan memperjual belikan obat-obatan keras daftar “G” tanpa memiliki izin edar ataupun Izin Jual.

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, SIK menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap menjual dan menawarkan obat-obatan daftar “G” kepada para remaja. Usai memperoleh informasi dari masyarakat, Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulbar langsung bergerak menuju Kabupaten Polman untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus R tengah mengedarkan obat-obatan daftar “G” atau dikenal masyarakat Sulbar dengan sebutan Boje’.

Dikatakan, pemuda warga Kab.Polman inisial (R) berhasil diamankan oleh Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulbar yang tertangkap basah sedang memperjual belikan obat-obatan daftar “G” tanpa izin, sedangkan obat-obatan tersebut harus menggunakan resep dokter, ucap Kabid Humas Polda Sulbar.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 127 (seratus dua puluh tujuh) sachet obat keras daftar “G” jenis Trihexpenidil (THD) dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo yang digunakan pelaku untuk transaksi. Saat ini Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 dan 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling tinggi 15 tahun penjara.

Editor : ANDI

Komentar

Update Terbaru