Mamujuekspres.com|MAMUJU|- Personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulbar bersama Satpol PP Kabupaten Mamuju dan Dispenda Mamuju melakukan penertiban spanduk dan baliho di wilayah Kota Mamuju, Kamis, 12 Pebruari 2026.
Penertiban tersebut di warnai penandatanganan Arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para kepala daerah saat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut melibatkan Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama unsur Forkopimda Sulbar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah menjelaskan kegiatan penertiban ini tidak hanya dilakukan di Mamuju, tetapi juga melibatkan seluruh Satpol PP Jabupaten se-Sulbar.
“Kami melibatkan Satpol PP untuk membersihkan spanduk dan baliho yang ada di wilayah masing-masing,” ujar Aksan.
Sebanyak dua tim diterjunkan untuk melewati sejumlah ruas jalan di Kota Mamuju. Spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin atau telah dicopot langsung oleh petugas. Sasaran penertiban juga mencakup poster-poster iklan yang tertempel di tiang listrik dan fasilitas umum lainnya.
Kepala Bidang Tibutranmas, Hidayat Rachman mengatakan bahwa penertiban juga melibatkan Dispenda selaku instansi yang mengetahui tentang izin reklame.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tampak mencopot satu per satu spanduk dan baliho yang melanggar ketentuan, kemudian mengamankannya untuk dijadikan barang bukti.
Melalui penertiban ini, pemerintah daerah berharap terciptanya kedamaian, keindahan, dan kerapian kota, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perizinan reklame yang berlaku. (ist)















Komentar