Mamujuekspres.com|MAMUJU|— Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Prov Sulbar menerima kunjungan Tim Biro Organisasi dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulbar di Ruang rapat BPBD Sulbar, Rabu 14 Januari 2026.
“Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sulbar, Arnidah, bersama jajarannya mengapresiasi kunjungan tim Biro Orgnasisasi Setprov Sulbar”.
Kepala Pelaksana BPBD Sulbar Muhammad Yasir Fattah, menyampaikan sosialisasi Pergub ini untuk meningkatkan tertib administrasi, kedisiplinan dan keseragaman penampilan ASN sebagai cerminan profesionalisme aparatur pemerintah, hal tersebut sejalan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan adanya Pergub Nomor 22 Tahun 2025, diharapkan seluruh ASN BPBD Sulbar dapat memahami dan menerapkan ketentuan pakaian dinas sesuai aturan yang berlaku untuk mendukung etos kerja, disiplin, dan citra positif pemerintah daerah,” ujar Yasir Fattah.
Sosialisasi yang disampaikan tim Biro Organisasi Setdaprov Sulbar dimaksudkan agar para pegawai mendapatkan penjelasan mengenai jenis, waktu penggunaan, serta ketentuan teknis pakaian dinas ASN di lingkungan Pemprov Sulbar. (ist)















Komentar