Dinas PUPR Sulbar Hadiri Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

Pemerintahan448 views

Mamujuekspres.com|MAMUJU|– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum di Marasa Corner, Selasa, 2 September 2025.

Sosialisasi difasilitasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, bertujuan memberikan pemahaman terkait hak atas bantuan hukum, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat miskin yang kerap menghadapi persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pejabat Fungsional Jasa Konstruksi Dinas PUPR Sulbar, Firman Juang Mallarangeng, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pendampingan hukum sangat penting untuk ASN PUPR Sulbar.

“Banyak pekerjaan sering bersentuhan dengan hukum, baik masalah kedisiplinan ASN, persoalan pidana seperti kesalahan volume, gratifikasi atau kecelakaan kerja, hingga perkara perdata seperti sengketa dengan badan usaha,” jelasnya.

Menurut Firman, bantuan hukum tidak boleh hanya hadir saat masalah muncul, melainkan harus melekat sejak awal sebagai panduan dalam memahami regulasi.

“Aturan di bidang konstruksi sering kali kompleks dan multi tafsir sehingga perlu pendampingan hukum melekat agar para ASN lebih percaya diri, profesional, dan terlindungi,” tambahnya.

Narasumber Amriyani mengatakan intinya jika ada persoalan hukum, harusnya di tembuskan ke Biro Hukum, tidak boleh langsung berkoordinasi secara eksternal tanpa ada pendampingan Biro Hukum, tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya peningkatan kapasitas ASN.

“Dengan pemahaman hukum yang kuat, ASN PUPR dapat memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan menjaga integritas,” ujarnya. (ist)

Komentar

Update Terbaru