Mamujuekspres.com|MAMUJU| –Gubernur Sulbar Suhardi Duka, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sulbar tahun 2024 kepada DPRD Sulbar pada Selasa, 24 Juni 2025.
Gubernur Suhardi Duka menjelaskan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulbar 2024 disusun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Sulbar TA 2024.
“Kinerja pengelolaan APBD Sulbar 2024 baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, diaudit dan dapat dipertanggungjawabkan dengan hasil yang memuaskan,” ujarnya.
Adapun target pendapatan dalam APBD 2024, terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan pendapatan sah lainnya, Rp 1,92 T dengan realisasi mencapai Rp 1,91 T atau 99,81 persen. Sedang sisi belanja dan transfer, realisasi Rp 1,84 T atau 97,62 persen dari target yang ditetapkan Rp 1,8 T.
Sementara surplus keuangan 2024 Rp 76,57 M digunakan untuk menutup defisit pembiayaan daerah Rp 35,38 M, sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) TA 2024 Rp 41,19 M berasal dari komponen PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Suhardi Duka berharap Ranperda ini segera dibahas bersama DPRD Sulbar agar dapat disahkan dan menjadi dasar hukum dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah 2024.
“Kami ingin Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulbar ini dapat disepakati demi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya. (Rls/red)











Komentar