Mamujuekspres.cpm|MAMUJU| –Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Pemprov Sulbar mendorong terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga tingkat desa.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Diskominfo Pers Sulbar Mustari Mula, sebagai langkah awal Komisi Informasi (KI) Sulbar melakukan sosialisasi Keterbukaan Informasi publik melibatkan para kepala desa, LSM, APDESI, Camat, OPD serta Ormas, Kamis, 12 Juni 2025.
“Sosialisasi ini sebelumnya dilaksanakan di Kab Polman dan Majene, kemudian di Mamuju berlangsung 12-14 Juni 2025”.
Menurut Mustari, sosialisasi bertujuan membangun pemahaman terkait keterbukaan informasi publik, tapi harus digaris-bawahi badan publik dalam menyediakan informasi perlu dibekali pemahaman tentang arus informasi sesuai perundang-undangan, termasuk jenis informasi yang dikecualikan.
“Ada informasi yang dikecualikan, ada informasi yang memang harus terbuka. Bahkan ada informasi yang harus disediakan secara berkala,” jelas Mustari.
Sebab itu pentingnya kehadiran PPID untuk memberikan pelayanan atas permintaan informasi yang diterima badan publik berdasarkan aturan perundangan-undangan.
Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal menekankan pentingnya memahami keterbukaan informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik, ungkapnya.
Lanjut Ikbal, kuncinya PPID membantu kita dalam memproses keterbukaan informasi yang benar dan tepat. PPID mengatur arus informasi yang keluar dari pemberi informasi kepada pemohon informasi,” pungkasnya. (Rls/red)













Komentar