Mamujuekspres.com|MAMUJU|- Pemprov Sulbar akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, Kamis, 22 Mei 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar Andi Farid Amri mengungkapkan, SE Menaker tersebut disampaikan ke seluruh kepala daerah se Indonesia, ia akan konsultasikan ke Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyangkut langkah-langkah yang akan dilakukan terkait SE tersebut.
Menurut Andi Farid Amri bahwa, SE Menaker merupakan keseriusan pemerintah melindungi hak hak para pekerja di Indonesia, karena itu langkah awal yang akan dilakukan yaitu sosialisasi ke perusahaan yang ada di Sulbar.
“hal tersebut perlu segera di sosialisasikan kepada seluruh perusahaan, Disnaker Sulbar menegaskan larangan bagi perusahaan menahan ijazah para karyawan,” kata Farid.
Selain itu, Farid juga mengajak para pekerja untuk memanfaatkan layanan pengaduan Disnaker Sulbar, seperti mengadu secara langsung ke Disnaker atau melalui saluran telepon, dan portal online website Disnaker Sulbar. (Rls/red)














Komentar