Wagub Sulbar Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Randis Tak Dikembalikan

Mamujuekspres.com|Polewali Mandar| – Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga kembali menegaskan akan menempuh jalur hukum jika aset berupa kendaraan dinas milik Pemprov Sulbar tidak segera dikembalikan.

“Kalau saya sudah himbau namun masih tidak mengembalikan,  dengan sangat menyesal, saya  tempuh jalur hukum, karena aset itu milik Pemda dibeli dari uang Pemda. Batas waktu hingga tanggal 18 April 2025,” kata Salim S Mengga, Jumat, 18 April 2025.

Menurutnya, Pemprov Sulbar terus berupaya mengembalikan aset kendaraan dinas yang dikuasai oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sebagian kendaraan dinas temukan diluar daerah, tadi kita temukan dua di Makassar, saya juga akan kejar ke di Kota Palu, ada juga di Kabupaten Enrekang. Tapi ada juga yang telfon saya mau mengembalikan, jadi saya katan silahkan,” ujar Salim.

Pensiunan Perwira Tinggi (Pati) TNI AD itu menyebut jika oknum yang menguasai kendaraan dinas ini merupakan Pensiunan ASN dan ASN yang telah pindah tugas.

“Mobil dinas ini dibeli dari uang rakyat, jangan merasa kalau  sudah ASN terus merasa berjasa dan berhak mengambil mobil dinas, tidak seperti itu, setiap ASN diberi gaji, tunjangan dan fasilitas,  kalau pensiun semua fasilitas dari negara dikembalikan dengan cara yang baik,” ungkapnya.

“Saya tidak larang menggunakan Randis, tetapi prosedur administrasinya harus dibenahi, kalau pinjam Randis harus ada surat peminjaman, tidak boleh pergi begitu saja,” tambahnya.

Dari data Pemprov Sulbar sekitar 43 unit kendaraan Dinas terdiri 16 mobil dan 27 sepeda motor baru 23 unit kendaraan dikembalikan dengan kondisi ada yang masih baik dan ada juga sudah rusak. (Rls/red)

Komentar

Update Terbaru