Mamujuekspres.com|MAMUJU|– Pemprov.Sulbar beserta empat Pemkab menyerahkan laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, Rabu, 26 Maret 2025.
Keempat Pemkab tersebut, yakni Majene, Pasangkayu, Mamuju Tengah dan Mamuju. Sementara dua Pemkab lainnya, Polewali Mandar dan Mamasa, belum menyerahkan laporan keuangan.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) mengungkapkan, berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah, pemerintah daerah wajib melaporkan laporan keuangan kepada BPK untuk di audit, tiga bulan sesudah pelaksanaan anggaran.
“Dan hari ini tanggal 26, berarti kita masih memenuhi Undang-Undang Nomor 15,” kata SDK.
Dikatakan, laporan keuangan yang disajikan oleh masing-masing daerah, setelah di verifikasi, baik oleh auditor di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan BPK akan memeriksa dan mencocokkan antara laporan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
“Kita berusaha bahwa apa yang kita sajikan itu adalah fakta,” ungkapnya.
SDK menjelaskan, jika laporan yang disajikan masing-masing daerah dapat dipercaya dan sesuai dengan fakta di lapangan, bakal diberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Tapi kalau ada sesuatu yang belum dipercaya, sebagian dipercaya dan ada sebagian yang kurang dipercaya, biasa diberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tapi kalau semuanya tidak menunjukkan sesuai fakta di lapangan, biasa dikasih penilaian disclaimer,” tutur SDK. (Rls/red)













Komentar