Mamujuekspres.com|MAMUJU|–Biro Umum berencana rumahkan sekuriti Pemprov Sulbar sesuai UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN pasal 65 ayat 3 dan Permen No.49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pasal 96 ayat 3.
Hal tersebut diungkapkan Karo Umum Setprov. Sulbar bahwa PPPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai Non-PNS dari atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Rabu, 5 Pebruari 2025.
Kepala Biro Umum Setda Sulbar Anshar Malle mengatakan, kebijakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku.
“Kita sangat berat, karena keberadaan sekuriti selama ini sangat membantu Pemprov Sulbar, tapi kita juga tidak bisa menabrak aturan”.
Karena itu dengan berat hati Pemprov Sulbar mengambil kebijakan akan merumahkan sementara waktu para sekuriti yang bekerja di lingkup kantor Pemprov Sulbar
Sebab, lanjut Anshar jika dipaksakan maka Pemprov Sulbar akan mendapat sanksi karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Namun, Karo Umum Sulbar akan mencarikan solusi terbaik bagi puluhan sekuriti yang direncanakan di rumahkan, pertama mencarikan wadah atau perusahaan yang bisa menampung sekuriti dan peluang kerja lainnya.
Kedua, sebagai tanggung jawab moril ia siap jadi bapak asuh para sekuriti yang dirumahkan selama mereka belum mendapatkan pekerjaan tetap.
“Kita juga akan mensupport para tenaga sekuriti untuk mengembangkan diri sesuai potensi masing-masing. misalnya ada perbengkelan, bertani dan bidang lainnya,” sebutnya. (rls/red)













Komentar