Mamujuekspres.com|MAMUJU|–Insiden pemukulan terhadap guru pembina Pondok Pesantren (Ponpes) At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju inisial (MTH) yang dilakukan pelaku mendapat kecaman keras dari Direktur LBH Muhammadiyah Sulbar dan meminta pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Direktur LBH Muhammadiyah Sulbar H.Mukmin Andi, SE, SH, MH, M.Si pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, insiden pemukulan yang terjadi di Ponpes At-tanwir Muhammadiyah Mamuju apapun alasannya tidak dapat di benarkan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana penganiayaan dapat di ancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan KUHP pasal 351 ayat (1), sebutnya.
Korban yang merupakan guru pembina pondok pesantren ABS At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju ketika melaporkan peristiwa hukum yang dialaminya di Kantor LBH-Muh Sulbar mengungkapkan kronologis kejadiannya bermula ketika ia bersama guru lainnya sedang mengatur siswa untuk berbaris dan berjajar sesaat akan senam kemudian korban menegur santri tersebut dan sedikit menarik bajunya, ungkapnya.
Belakangan santri itu ternyata tidak terima teguran gurunya sehingga melapor kepada kakaknya, begitu selesai jam sekolah kakaknya mendatangi korban hingga terjadi insiden pemukulan alat bukti berupa rekaman CCTV, Visum dan Saksi ada, sebutnya.
Sementara itu Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulbar Dr.K.H.Wahyun Mawardi, S.Ag, M.Pd (Ketua), H.Ismail Ibrahim, S.Pd.I, M.Pd.I (Sekretaris) dan Forum Guru Muhammadiyah Sulbar Basil Badul, S.Pd.I (Ketua), Ilham, S.Pd (Sekretaris) meminta LBH-Muhammadiyah Sulbar segera memberikan bantuan hukum kepada kader Muhammadiyah yang menjadi korban penganiayaan. (ist)











Komentar