Mamujuekspres.com|MAMUJU|–Sengketa tanah/ lahan berlokasi di Rangas seluas 14 ha kembali di mediasi Kepala Kelurahan Rangas, dihadiri Babinkamtibmas, Babinsa, Seklur, Kuasa Hukum, Pemilik lahan, Kepala Lingkungan dan Marhabang, Rabu, 6 Nopember 2024.
Kepala Kelurahan Rangas Syarifuddin, S.IP mengatakan sebelumnya telah diadakan mediasi tapi sampai sekarang tidak ada titik terang, mediasi hari ini mengundang para pihak yang bersengketa antara pemilik lahan A.Tanralili dkk dengan penghubung PT.Panorama Mamuju Sejahtera dengan harapan dapat melahirkan solusi yang dapat diterima para pihak, ujarnya.
Dari hasil mediasi disimpulkan bahwa, Imanuddin,SH (LBH- Tombak Keadilan) dan H.Mukmin A.Taufuq, SE,SH,MH,M.Si (LBH-Muhammadiyah Sulbar) sebagai tim hukum A.Tanralili dkk memberi ultimatum ” dalam jangka waktu 1 minggu terhitung hari ini Direktur PT. Panorama Mamuju Sejahtera Koko Sukorahardjo, SE segera di hadirkan di Mamuju, jika dalam waktu 1 minggu tersebut tidak ada konfirmasi maka akan ditempuh jalur hukum” .
LBH Tombak Keadilan Imanuddin, SH mengatakan di duga ada perbuatan melawan hukum atas sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, pasalnya lahan/tanah masyarakat berubah kepemilikannya menjadi sertifikat hak guna bangunan atas nama PT. Panorama Mamuju Sejahtera di terbitkan BPN Tahun 2013 sementara akta jual beli dari notaris tahun 2014, dari kacamata hukum seharusnya akta jual beli dulu diselesaikan baru di lakukan perubahan kepemilikan sertifikat, terangnya.
Selain itu dalam akta jual beli disebutkan, dalam pasal 3 “apabila pihak kedua tidak melunasi sisa pembayaran sebagaimana diatur pasal 3 poin (2) sampai batas waktu yang disepakati para pihak, maka pihak pertama berhak membatalkan penjanjian ini”, sebut Imanuddin. (ist)















Komentar