DPRD MoU Kejati Sulbar Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Mamujuekspres.com|MAMUJU|–Ketua DPRD Sulbar St.Suraidah Suhardi dengan Kajati Sulbar Andi Darmawangsa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Gedung DPRD Sulbar, Rabu, 18 September 2024.

MoU tersebut, untuk memastikan penanganan terkoordinasi dalam penyelesaian masalah hukum yang berkaitan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di daerah ini.

Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa dalam sambutannya mengatakan MoU antara Kejati dan DPRD Sulbar akan membuka ruang sinergitas dan kolaborasi kerja sama dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Selaku Kajati Sulbar, melalui Jaksa Pengacara Negara berkomitmen memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan terhadap permasalahan hukum yang dihadapi DPRD Sulbar,” ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Sulbar St.Suraidah Suhardi mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejati Sulbar atas adanya kerja sama ini sebagai bukti sinergitas dengan semua pihak, kami berharap bahwa Anggota DPRD yang baru juga melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Penandatanganan MoU tersebut di hadiri Wakil Ketua DPRD, Abdul Rahim bersama Abdul Halim, beberapa Anggota DPRD Sulbar, Sekretaris DPRD Sulbar Muhammad Hamzih, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Koordinator dan Kepala Seksi Bidang Datun Kejati Sulbar, Kabag Persidangan, Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran serta para Kasubag dan staf Sekretariat DPRD Sulbar. (hms/red)

Komentar

Update Terbaru