Bupati Pasangkayu Tandatangani Kesepakatan Sinergitas Antara Pemda Dengan Kejaksaan

Mamujuekspres.com|PASANGKAYU|–Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menandatangani Kesepakatan Sinergitas Antara Pemerintah Daerah Dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu dirangkaikan sosialisasi Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bagi Perangkat Daerah, bertempat di ruang pola Kantor Bupati Padangkayu, Kamis, 18 Juli 2024.

Kegiatan tersebut di inisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu dan Jajarannya, para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat serta para undangan.

Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa menjelaskan dasar hukum penandatanganan Kesepakatan Sinergi Antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu yaitu UU No.23 Tahun 2014 pasal 1 angka 3 tentang Pemerintah Daerah dan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain dan Pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebutnya.

Menurut Yaumil, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tidak tertutup kemungkinan Bupati dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dihadapkan oleh permasalahan hukum, baik di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara yang memerlukan penanganan litigasi maupun non litigasi, ungkap Bupati.

“Salah satu klausul dalam kerjasama tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dengan surat kuasa khusus dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu”

Bupati Pasangkayu, sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menghimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini hingga selesai dengan harapan semoga agar kita semua terhindar dari masalah hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan, ungkap Yaumil. (ist)

Komentar

Update Terbaru