Mamujuekspres.com|MAMUJU|–Untuk optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas milik pemerintah, Pemprov.Sulbar melalui Biro Umum bekerja sama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju melakukan lelang kendaraan dinas milik Pemprov. Sulbar yang dilaksanakan tanggal 25 April 2024 secara onilne.
Kepala Biro Umum, Anshar Malle membenarkan hal tersebut, ia menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Sekretaris Daerah Muhammad Idris untuk melakukan penelusuran dan inventarisasi Barang Milik Daerah berupa kendaraan dinas yang sudah tak bernilai ekonomis lagi untuk dilelang sehingga berkontribusi meningkatkan penerimaan daerah, ungkapnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan Barang Milik Negara, pihaknya telah berkoordinasi dengan leading sektor Aset Pemprov Sulbar, yaitu Bidang Aset pada BPKPD, terkait pelaksanaan penjualan kendaraan dinas milik Pemprov.Sulbar.
Adapun rencana lelang diantaranya :
- Kendaraan Roda 4 (empat) sebanyak 13 unit, nilai limit Rp. 437.614.000,-
- Kendaraan Roda 3 (tiga) sebanyak 1 unit, nilai limit Rp 929.000,-
- Kendaraan Roda 2 (dua) sebanyak 20 unit, nilai limit Rp 14.520.000,- dengan total nilai lelang sebesar Rp.453.063.000,-
“Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang kendaraan, bisa menggunakan aplikasi lelang Indonesia dengan cara Open Bidding atau mengunjungi link www. Portal lelang.go.id atau www.lelang.go.id karena pelaksanaan lelang dilaksanakan secara online,” sebut Anshar Malle. (Ist)











Komentar