oleh

Dewan Pengupahan Sepakat Naikkan UMP Sulbar Jadi Rp.2.914.958

Mamujuekspres.com|MAMUJU|–Dewan Pengupahan Prov. Sulbar membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024, di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Kamis, 16 Nopember 2023.

Dewan Pengupahan berasal dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Akademisi dan Serikat buruh/ pekerja, Pemprov.Sulbar menetapkan UMP dan UMK Tahun 2024 sesuai Edaran Menaker perihal Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“Adapun rumusan Dewan Pengupahan Sulbar pada 2024 naik dari Rp. 2.871.795 menjadi Rp 2.914.958 atau naik 1,5 persen atau Rp.43.163.”

Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Prov.Sulbar H.Andi Farid Amri, S.Sos, MM menjelaskan sejumlah variabel dalam menghitung kenaikan UMP diantaranya, pertumbuhan ekonomi, nilai rata rata konsumsi rumah tangga, termasuk serapan tenaga kerja, hal tersebut menjadi pertimbangan Pj.Gubenrur menetapkan UMP pada 21 November mendatang,” ucap Farid.

Dikatakan, Andi Farid Amri bahwa dalam penerapan UMP, Disnaker Sulbar dari unsur pemerintah dan juga dewan pengupahan memfasilitasi untuk membahas UMP dengan komitmen mendorong program pengupahan untuk meningkatkan serapan tenaga kerja, dan menekan angka pengangguran di Sulbar.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulbar, Arly Rajab, menurutnya PP 51 menjadi rujukan UMP mengakomodir setiap pihak, baik serikat buruh dan pelaku bisnis formulasinya sudah jelas, kami sepakat untuk kenaikan UMP Sulbar,” ungkapnya.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh sejahtera Indonesia. Muh. Rafi mengapresiasi pemerintah karena mengakomodir aspirasi serikat buruh dalam perhitungan UMP Sulbar 2024 dengan catatan memperhatikan harga kebutuhan pokok masyarakat yang meningkat sehingga menjadi pertimbangan kita ke depan untuk menetapkan UMP secara signifikan, ucapnya. (rls/red)

Komentar

Update Terbaru