Mamujuekspres.com|MAMUJU|–Rakor Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin Konsesi Hak atas Tanah dan Hak Pengelolaan diselenggarakan Deputy Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah Tata Ruang dikuti Prov. Sulsel, Sulbar dan Gorontalo di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Kadis Transmigrasi Sulbar H.Ibrahim, S.Pd, M.Si kepada media ini, Kamis, 9 Nopember 2023.
Menurut H.Ibrahim, pembinaan Transmigrasi di Sulbar dilaksanakan melalui peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan masyarakat transmigrasi pada unit permukiman transmigrasi sehingga akan dikembangkan kawasan transmigrasi sebagai embrio pusat pertumbuhan baru di Sulbar, ungkapnya.
“Pelaksanaan program Transmigrasi di Sulbar dilaksanakan melalui tiga tahapan yaitu, Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi”
Mantan Kepala Biro Humas Setprov.Sulbar tersebut menjelaskan Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WTP) merupakan Kawasan Transmigrasi dikembangkan dari Kawasan Perdesaan menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan SDA yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB.
Sementara Lokasi Pemukiman Transmigrasi (LPT) yaitu Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan dari pusat pertumbuhan yang ada atau sedang berkembang menjadi KPB yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan beberapa SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan SDA. (m2)










Komentar